Senin, 17 Januari 2011

Harta Kalalah dan cara pembagiannya.:

Dalam surat Annisa ayat 12 Alloh berfirman"wa in kana rojulun yurosyu kalalatun awim roatun walahu akhun au ukhtun fali kulli wahidin min humas as sudusu, fain kanu aksaro min dalika fahum syuroka'u fis sulusy min ba'di wasyiyyatin yushobiha au daini goiron  mudhorrin wa siyyatan minalloh, wallohu alimun halim" Yang artinya :Jika seorang mati baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki ( seibu) atau seorang saudara perempuan ( seibu saja) maka masing masing dari kedua jenis saudara itu seper enam harta, tetapi jika saudara saudara seibu itu lebih dari seorang maka mereka bersekutu dalam sepertiga sesudah dipenuhi wasiyat yang dibuat olehnya atau sudah dibayar utangnya  dengan tidak memberi mudarat ( kepada ahli waris) Allah menetapkan itu sebagai syariat yang benar dari Allah dan Allah mengetahui lagi penyantun.

Kemudian ayat 176 dari surat Annisa : yastaftu naka qulillahu yuftikum fil kalalti inim ru'un halaka  laisa lahu waladun walahu ukhtun nisfuma taroka wa hua yarisuha in lam yakun laha waladun, fa in kana asnataini falahuma alsulusani mimma tarka, wa in kanu ikhwa tan rizala wa nisa'a faliddakari mislu hadhil unsa yaini yubayyinullohu lakum antadhillu wallohu bikulli syaiin alim.Yang artinya: Mereka 

meminta fatwa kepadamu ( tentang kalalah ) katakanlah Allah memberi farwa kepadamu tentang kalalah yaitu : Jika seorang meninggal dunia dan dia tidak mempunyai anak dan mempunyai seorang saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya dan saudara laki laki mempusakai ( seluruh harta perempuan)jika ia tidak mempunyai anak, tetepi jika saudara perempuan itu dua orang maka bagi keduanya dua per tiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal, Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara saudara laki dan perempuan, maka bagian seorang laki laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan Allah menerangkan ( hukum ini) kepada mu supaya kamu tidak sesat da Allah mengetahui segala sesuatu.

Menurut pendapat penulis ayat 176 ini baru bersifat fatwa sedangkan ayat 12 dari surat ini merupakan ketetapan hukum yang harus ditaati, hal ini terbukti ada sangki  seperti disebut pada ayat 13 dan 14 surat Annisa.

Ulama berselisih tentang turunnya ayat 176 ini walaupun ditulis pada bagian akhir dari surat Annisa.Penulis menganalogkan surat Annisa  ayat 176 sebagai konsep dan ayat 12 dari surat Annisa ini sebagai yang ditetapkan ( bersifat edukatip kepda kita bagaimana Allah membuat undang undang diawali dengan konsep/ draf dan disosialisasikan terlebih dahulu )

Sebagaimana telah kita pahami bahwa pembagian dari harta kalalah itu ada sisa, maka kita sebaiknya memperhatikan dahulu ayat ayat sebelumnya.Maka yang paling tepat ayat ini dihubungkan dengan ayat 7 dari surat Annisa yang berbunyi : lilrrizali nasshibun mimma taroka  al walidain wal aqrobuna wa linnisai nasibun mimma taroka  al walidain wal aqrobuna mimma qolla minhu au kasuro nashiban mafrudho.

Artinya : Bagi laki laki ada haq bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabat nya dan bagi wanita ada haq bagian (pula) dari harta  peninggalan ibu bapak dan kerabatnya baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.
Yang dimaksud kerabat dekat pemahaman saya tiadak lain adalah anak dari saudara yang meninggal dan telah meninggal pula akan tetapi bukan yang dimaksud anak yatim seperti disebut dalam ayat 8 surat Annisa.
ya'ni yang ada hubungan darah dengan pewaris yang meninggal itu.( bisa disebut Ashobah).
Cara pembagiannya bukan dibagi habis, akan tetapi juga memperhatikan sabda Nabi yani baitul mal lebih pantas mendapat perhatian .Demikian diringkas.

0 komentar:

Posting Komentar